Energi & Tambang
Pertamina Siap Jalankan Penugasan Pemerintah untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Pertamina (Persero) mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang memperkuat tata kelola pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), baik yang bersumber dari produksi dalam negeri maupun impor, guna mendukung ketahanan energi nasional.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, Pertamina berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri.
“Pertamina mendukung penuh Perpres 107 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. Kami berkomitmen menjalankan penugasan dari pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga,” kata Simon yang turut mengikuti konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Konferensi pers tersebut digelar usai rapat bersama Menteri Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, Direktur Jenderal Migas, Kepala SKK Migas, dan jajaran Pertamina Group untuk mengantisipasi dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah terhadap ketahanan energi nasional. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi skaligus merangkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut Perpres ini sebagai babak baru dalam sistem pengadaan minyak mentah (crude oil), BBM, dan LPG.
“Dengan Perpres ini kita melakukan dengan sistem G to G dan G to B, artinya kita sekarang bisa melakukan pilihan-pilihan dari negara yang akan diambil,” jelasnya.
Melalui kebijakan tersebut, pengadaan dari luar negeri dapat dilakukan melalui skema kerja sama antarpemerintah (government to government/G2G) maupun pemerintah dengan badan usaha (government to business/G2B), dengan pelaksanaan oleh Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah.
Menurut Bahlil, kebijakan ini juga memberikan ruang yang lebih luas bagi Pertamina dan Pertamina Patra Niaga untuk mengembangkan sumber pasokan guna menjaga kesinambungan energi nasional.
Sementara itu, secara terpisah, Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron mengatakan, Pertamina siap memperkuat koordinasi dengan Kementerian ESDM, BLU Lemigas, SKK Migas, serta pihak terkait sesuai dengan kewenangan dan penugasan masing-masing.
Pertamina juga memastikan kesiapan infrastruktur dan operasional, mulai dari kilang, terminal, hingga jaringan distribusi, untuk mendukung pelaksanaan kebijakan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
“Perpres ini memperkuat jalur pengadaan untuk ketahanan energi nasional. Pertamina siap bersinergi dengan BLU Lemigas dan para pemangku kepentingan lain. Tujuan kita sama, yaitu pasokan bagi masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Baron menegaskan, pemanfaatan minyak mentah dalam negeri dan produksi kilang nasional tetap menjadi prioritas Pertamina. Bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Pertamina terus memperkuat pasokan minyak mentah bagi kilang nasional sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan yang berlaku.
“Pengadaan dari luar negeri melengkapi pasokan dalam negeri untuk menjaga kecukupan kebutuhan nasional,” ujarnya.
Baron menambahkan, fokus Pertamina saat ini adalah menjaga ketersediaan energi dan kelancaran penyaluran BBM serta LPG kepada masyarakat. Untuk itu, Pertamina terus mengoptimalkan kesiapan fasilitas, armada, dan jaringan distribusi agar pelaksanaan kebijakan pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui ketersediaan energi dan pelayanan yang semakin andal.
“Pertamina akan terus bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keandalan pasokan dan senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Baron. []


