Asuransi
PT Jasa Raharja Bali Hadiri Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Terhadap Registrasi dan Pengesahan Ranmor
MEDIABUMN.COM, Jakarta- Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Bali, Bapak Benyamin Bob Panjaitan, didampingi oleh Kepala Bagian Operasional dan Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib, menghadiri rapat pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman terhadap proses Registrasi dan Pengesahan Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Bali, dan dihadiri oleh unsur Tim Pembina Samsat Provinsi Bali, yang terdiri dari Bapenda Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, dan PT Jasa Raharja Bali. Selasa (04/11/2025).
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa poin penting hasil pemeriksaan Ombudsman yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dalam proses pengesahan dan registrasi kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Bali. Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan berita acara bersama oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Bali terkait langkah konkret perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa kesepakatan penting yang dihasilkan dalam rapat tersebut antara lain:
Layanan Samsat tidak lagi mempersyaratkan salinan Kartu Identitas dan STNK sebagai dokumen tambahan dalam proses pengesahan pajak kendaraan bermotor tahunan, dilakukannya perubahan terhadap standar pelayanan pengesahan pajak kendaraan bermotor tahunan, guna menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi layanan, Tim Pembina Samsat Provinsi Bali berkomitmen untuk menyampaikan informasi ini secara luas kepada masyarakat, agar seluruh lapisan dapat mengetahui kemudahan dan penyempurnaan layanan yang telah diberlakukan.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Bali, Bapak Benyamin Bob Panjaitan, menyampaikan bahwa langkah tindak lanjut ini merupakan wujud nyata sinergi antara tiga instansi utama penyelenggara Samsat dalam meningkatkan pelayanan publik. “Kami mendukung penuh setiap upaya perbaikan pelayanan, agar masyarakat dapat merasakan kemudahan, transparansi, dan kecepatan dalam proses registrasi dan pengesahan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Dengan adanya tindak lanjut hasil pemeriksaan Ombudsman ini, diharapkan sistem pelayanan Samsat di Provinsi Bali semakin optimal dan mampu menjawab harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.[]


