HIGHLIGHT BUMN
PT Istaka Karya Dibubarkan, Semua Sisa Kekayaan Disetorkan ke Negara!
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Istaka Karya dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2023.
PT Istaka Karya dibubarkan dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 yang dikeluarkan Presiden Jokowi karena BUMN ini sudah lama tidak beroperasi.
Selain itu, PT Istaka Karya dibubarkan sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga sejak Juli 2022 lalu lantaran sudah tidak pernah meraup untung.
Pembubaran ini merupakan langkah lanjutan dari Pemerintah Indonesia yang sebelumnya sudah menutup dua BUMN yaitu Merpati Airlines Pabrik Kertas Leces.
Dalam Nomor 13 Tahun 2023, disebutkan bahwa perusahaan ini dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.
Dengan putusan ini, maka harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi, dan semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Istaka Karya akan disetorkan ke kas negara.
Disebutkan bahwa PT Istaka Karya awalnya didirikan berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) RI dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI).
Selanjutnya, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu, prosesnya juga akan menyesuaikan dengan UU bidang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, UU bidang perseroan terbatas dan aturan terkait lainnya.
Pemerintah juga menargetkan bahwa proses PT Istaka Karya dibubarkan ini dapat dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Untuk para karyawan Istaka Karya, nantinya Kementerian BUMN akan mengarahkan untuk bisa bekerja di beberapa perusahaan pelat merah lain yang bergerak di bidang konstruksi.
Dalam waktu dekat, Kementerian BUMN juga menargetkan bakal menutup ‘BUMN sakit’ lainnya, yaitu PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional atau PANN yang telah melalui tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, menyatakan PT Istaka Karya dibubarkan karena kondisi keuangannya sudah tak mungkin lagi dipulihkan.
Buruknya kondisi keuangan PT Istaka Karya karena setiap tahun tak mampu meraup laba, dan justru mengalami kerugian yang membuat kas perusahaan bocor.
“Kami memastikan upaya pemulihan keuangan sudah tak memungkinkan, maka kami arahkan agar karyawannya bisa bekerja di BUMN lain,” kata Arya beberapa waktu lalu.
Pemerintah sudah membandingkan besaran utang perusahaan dan
nilai aset yang dimiliki sudah tak sebanding, sehingga tak mampu lagi melanjutkan operasional.
Menurutnya, ada beberapa BUMN karya yang bisa jadi tempat baru bagi mantan karyawan PT Istaka, seperti Perum Perumnas, PT Adhi Karya, PT Brantas Abipraya, PT HK, PT PP, PT Wika, PT Waskita Karya, hingga PT Nindya Karya. []