Energi & Tambang
Mudik Aman bersama t Mudik Tugu Insurance
Harga preminya pun cukup terjangkau sebagaimana tertera pada tabel berikut ini :
Ruang Lingkup Jaminan: Jaminan Pokok | |
A. Kematian: Kematian karena kecelakaan sebesar maksimal | Rp 15.000.000 per orang |
B. Cacat Tetap: Cacat Tetap karena kecelakaan sebesar maksimal | Rp 15.000.000 per orang |
C. Cacat Tetap Sebagian sesuai dengan
Continental Scale of Benefit |
|
D. Biaya medis karena kecelakaan maksimal | Rp 1.500.000 per orang |
Perluasan Jaminan | |
A. Biaya ambulance sebesar maksimal | Rp 500.000 |
B. Santunan kerusakan kendaraan tertanggung sebagai akibat dari kecelakaan sebesar maksimal | Rp 500.000 |
C. Hilang / rusaknya barang bawaan selama perjalanan akibat kecelakaan sebesar maksimal | Rp 1.000.000 |
D. Santunan apabila tempat tinggal Tertanggung mengalami kebongkaran sebesar maksimal | Rp 1.500.000 |
E. Santunan apabila tempat tinggal Tertanggung mengalami kebakaran sebesar maksimal | Rp 3.000.000 |
F. Santunan biaya pemakaman sebesar maksimal | Rp 1.000.000 |
G. Santunan pembatalan tiket dan hotel sebesar 10% dari harga tiket dan hotel, maksimal | Rp 1.000.000 |
Selain cakupan polis lengkap, Tugu Insurance juga memberikan pilihan yang fleksibel kepada pemegang polis. Nasabah bisa mengatur jumlah nasabah tertanggung hingga maksimal 7 orang dan periode polis asuransi t mudik selama 7 hari, 14 hari, maupun 21 hari. Dengan demikian, calon nasabah bisa menyesuaikan dengan kebutuhannya selama mudik.
Tugu Insurance terus berupaya untuk menyediakan layanan asuransi yang terjangkau dan terpercaya. Untuk itu, segera persiapkan persyaratan perjalanan dan miliki asuransi t mudik. Segera dapatkan dengan menghubungi Call TIA di 1500 458 atau Whatsapp di 0811 97 900 100. []
Continue Reading