Connect with us
Pln

Perbankan

Merger Bank Daerah Dikebut, OJK Siap Rilis Aturan Khusus

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

Merger Bank Daerah

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Merger bank daerah menjadi salah satu opsi yang dijalankan pemerintah untuk memacu kinerja bank milik pemda.

Merger bank daerah sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu, dan untuk memulainya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan khusus.

Aturan khusus ini berupa pengaturan teknis mengenai kelompok usaha bank (KUB) bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang segera dirilis dalam waktu dekat.

Dengan merger bank daerah, diharapkan setiap BPD bisa memenuhi ketentuan konsolidasi bank umum di tahun 2024 dan membantu kinerja secara keseluruhan.

Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan merger bank daerah akan mencakup berbagai aspek selain modal, yaitu integrasi sistem, teknologi informasi, hingga digitalisasi.

Dian menyatakan integrasi ini nantinya akan diatur antar provinsi agar bank daerah bisa saling bantu dan berdampak pada peningkatan kinerja.

“Setelah adanya konsolidasi, nanti kalau likuiditas di satu daerah kurang bisa disupport dari BPD lain. Untuk aturannya nanti saya umumkan tidak lama lagi mungkin juga minggu depan,” kata Dian.

Dian menjelaskan, OJK sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum untuk meningkatkan skala ekonomi nasional serta industri perbankan lebih efisien.

Yang terbaru, OJK juga menerapkan aturan bahwa setiap BPD harus punya modal usaha minimal Rp3 triliun yang berlaku mulai 31 Desember 2024.

Dengan aturan ini, berbagai bank deerah sudah mulai konsolidasi, di antaranya Bank Jatim, Bank Banten dan Bank BJB yang disebut sebagai induk KUB.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan Bank BJB yaitu melakukan penyertaan modal tahap I kepada Bank Bengkulu sebesar Rp99,9 miliar dan resmi memegang 7,15 saham di bank tersebut.

Persentase kepemilikan saham ini masih bisa ditingkatkan karena BJB berencana menambah modal hingga Rp250 miliar sesuai perjanjian kerjasama antara kedua pihak.

Terkait pembentukan kelompok usaha bank (KUB) ini, Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman akan segera meminta restu dari para pemegang saham.

Menurutnya, dengan merger ini, bank Jatim akan memiliki modal yang kuat dan sangat memungkinkan bagi Bank Jatim untuk menjadi induk KUB.

“Kami sudah memulai komunikasi dengan beberapa bank daerah terutama di Indonesia bagian timur, tapi tentunya Bank Jatim akan melaporkannya terlebih dahulu ke pemegang saham dan OJK,” tandasnya. []

Continue Reading