Asuransi
Melalui Program MUKL, Jasa Raharja Riau Berikan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Pekanbaru Kota
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Jasa Raharja Riau berikan pengobatan gratis bagi wajib pajak pada Selasa, 8 Oktober 2024 di Kantor Samsat Pekanbaru Kota. Tidak hanya wajib pajak, para petugas dan pegawai di lingkungan kantor Samsat juga antusias memanfaatkan layanan pengobatan gratis yang disediakan oleh Jasa Raharja.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan awarness masyarakat terhadap keberadaan Jasa Raharja, juga memberikan pelayanan terbaik sekaligus bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan. Bagi masyarakat yang ditemukan memiliki masalah kesehatan diberikan surat rujukan untuk penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan yang lebih tinggi serta bagi masyarakat yang memanfaatkan pelayanan kesehatan gratis diberikan suplemen untuk meningkatkan stamina.
Staff Jasa Raharja Samsat Pekanbaru Kota, Barkah Wahyu, S. menyampaikan, “Pelayanan ini merupakan bentuk apresiasi dan terima kasih kami kepada masyarakat yang telah membayar kewajibannya. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, Pemilik kendaraan bermotor lebih disiplin memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.”
Pada kesempatan tersebut Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi dan pembagian brosur terkait Jasa Raharja serta memperkenalkan aplikasi layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Melalui aplikasi ini, pembayaran pajak dilakukan secara online menggunakan ponsel, tanpa harus datang ke kantor Samsat. Pembayaran dapat dilakukan di mana saja dengan beragam metode pembayaran, seperti melalui Indomaret, M-Banking, atau E-Wallet lainnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, terutama saat ini sedang berlangsung program pemutihan pajak oleh Pemerintah Provinsi Riau. Program pemutihan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan 5 bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi Riau.
Dengan adanya kegiatan ini, Jasa Raharja terus berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. []