Asuransi
Kunjungi Ombudsman Sulawesi Tengah, Kepala Jasa Raharja Sulawesi Tengah Jelaskan Peran dan Fungsi PT Jasa Raharja
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, SE., MM., AAAI-K bersama PJ Operasional dan Humas, Muh. Hidayat., SE., M.Si melakukan audiensi ke Kantor Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (21/11). Dalam kunjungan tersebut, Kepala Jasa Raharja Sulteng disambut langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah, Muhammad Iqbal Andi Magga.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Putu Agus Erick Sastra Wirawan, SE., MM., AAAI-K menyampaikan ucapan terima kasih karena menerima kunjungan PT Jasa Raharja. Selain itu, ia juga menjelaskan peran dan fungsi PT Jasa Raharja. “PT Jasa Raharja (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.” Terang Erick.
Seperti yang kita ketahui, kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam pertemuan tersebut, Erick juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja merupakan First Payer (Penjamin Pertama) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku yaitu UU 33 dan UU 34 tahun 1964. “Jadi, apabila perawatan korban telah melewati plafon Jasa Raharja, maka penjamin selanjutnya yakni BPJS atau asuransi lainnya.” Ujar Erick. Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama.[]