Asuransi
Kolaborasi Komunitas Road Safety Ranger Z (RSRZ) Bengkulu dan Kegiatan “Jasa Raharja Mengajar”
MEDIABUMN.COM, Jakarta – BENGKULU – Jumat, 17 Mei 2024, bertempat di Ruang Rapat Kantor PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu, Komunitas Road Safety Ranger Z diundang oleh Kepala Cabang untuk menyampaikan struktur kepengurusan dan program kerja RSRZ Bengkulu. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu Bapak Rio Ulin Mardin S.Kom, MT, CRMO, QWP, MTCNA, AEPP menyambut dan sangat mengapresiasi terbentuknya komunitas ini. Komunitas yang nantinya diharapkan dapat berkembang dan berperan penting dalam keselamatan lalu lintas terutama bagi generasi Gen-Z.
Ranger Z sebagai bagian dari Komunitas Road Safety Ranger Z atau biasa sebut dengan RSRZ, merupakan komunitas yang dibentuk oleh PT Jasa Raharja sebagai sebuah organisasi yang memiliki tujuan untuk membantu memberikan edukasi dan kampanye keselamatan berkendara, khususnya dalam mewujudkan perjalanan aman dan nyaman di jalan raya bagi kalangan Gen-Z khususnya hingga masyarakat luas.
Komunitas RSRZ Bengkulu sendiri saat ini dipimpin oleh Bintang Renaldi, mahasiswa Jurusan Sosiologi, FISIP, Universitas Bengkulu. Bintang menyampaikan bahwa tim yang sudah terbentuk berasal dari mereka yang sudah mempunyai komitmen dan tekad yang sama dengan visi dibentuknya komunitas RSRZ. “Kami dari komunitas RSRZ siap mendukung penuh program-program pencegahan untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas, kami juga siap menjadi perpanjangan tangan PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dan sesama mahasiswa untuk menyebarkan pentingnya kesadaran untuk selamat berlalu lintas” ungkap Bintang.
Dalam kesempatan yang sama, PT Jasa Raharja Cabang Bengkulu juga menyampaikan materi sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Jasa Raharja kepada komunitas RSRZ yang dikemas dalam “Jasa Raharja Mengajar”. Dipimpin oleh Kepala Cabang, materi disampaikan kepada komunitas RSRZ supaya menjadi bekal bagi komunitas dalam menjalankan perannya di lingkungan masyarakat.
Jasa Raharja sebagai perusahaan yang ditunjuk pemerintah mengelola dana pertanggungan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas jalan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964. Sesuai dengan kedua Undang-Undang tersebut pula, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang meninggal dunia, cacat tetap, dan luka-luka sebagai akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut, maupun udara.
“Kami memberikan edukasi kepada komunitas ini supaya mereka paham dan mampu menyampaikan bilamana dalam prakteknya di lapangan, ada hal-hal perihal keselamatan berlalu lintas yang membutuhkan informasi atau klarifikasi, mereka mampu menjelaskan dan berperan secara nyata”, tutup Rio Ulin Mardin. []