Asuransi
Jasa Raharja Turut Hadiri Pelepasan Angkutan Perintis Sampit – Ujung Pandaran di Terminal Patih Rumbih Kota Sampit
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Senin pagi (12/02) bertempat di Terminal Patih Rumbih Kota Sampit, Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah melalui Petugas Jasa Raharja Sampit Adrian Setyanugraha menghadiri acara pelepasan perdana angkutan perintis dengan rute Sampit menuju Ujung Pandaran pp. Kegiatan pelepasan angkutan perintis itu dihadiri para stakeholder terkait diantaranya Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Perum Damri, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur, Camat Teluk Sampit dan BPTD Kelas II Kalimantan Tengah.
Kegiatan pelepasan angkutan perintis ini merupakan hasil kolaborasi antara para stakeholder terkait untuk memberikan angkutan umum yang layak digunakan untuk masyarakat. “Angkutan perintis yang dioperasikan Perum Damri ini berupaya untuk memfasilitasi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur yang ingin berwisata ke pantai Ujung Pandaran, harapannya dengan adanya angkutan perintis ini dapat mengurangi angka kecelakaan khususnya di jalan dari Sampit menuju Ujung Pandaran” ucap Iman Raharja selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah.
Damri yang merupakan perusahaan BUMN yang memberikan jasa transportasi di Provinsi Kalimantan Tengah tidak hanya melayani masyarakat pada trayek-trayek komersil saja namun juga trayek-trayek perintis dari/ke kecamatan di beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah.
Damri sebagai perusahaan angkutan umum penumpang berkewajiban untuk membayarkan iuran wajib tiap armadanya. ”Penumpang jasa transportasi angkutan umum resmi harus terjamin oleh Jasa Raharja, seluruh armada perintis Damri yang dioperasionalkan di Kalimatan Tengah telah dipastikan membayar iuran wajib kendaraan bermotor umum kepada Jasa Raharja, jadi seluruh penumpang yang menggunakan armada Damri pasti terjamin oleh Jasa Raharja” lanjut Iman.
“Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan oleh penumpang dalam tiket resmi kepada pihak Perusahan Otobus/koperasi/BUMN penyelenggara transportasi umum merupakan amanah yang harus Jasa Raharja laksanakan sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964, dimana iuran wajib tersebut dihimpun dan dikelola dananya oleh Jasa Raharja. Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib adalah dana yang digunakan untuk memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang umum” tutup Iman. []