Asuransi
Jasa Raharja Sumatera Barat dan RS Bhayangkara Padang Bersinergi Dalam Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Korban Laka Lantas
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PADANG – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat Raihan Farani didampingi Kepala Bagian Operasional Alwin Bahar melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang pada Rabu 28 Februari 2024, kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Padang.
“Setiap korban lalu lintas jalan, baik darat, laut dan udara yang masuk dalam ruang lingkup kedua undang-undang tersebut, maka Jasa Raharja wajib memberikan kepastian jaminan. Atas dasar ini tentu kami Jasa Raharja harus bersinergi dengan pihak rumah sakit” jelas Raihan.
Diharapkan dengan adanya kerja sama ini korban kecelakaan dapat dengan segera mendapatkan penanganan dan perawatan di rumah sakit untuk mengurangi tingkat vatalitas.
Sebagai perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan amanah Undang – Undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, PT Jasa Raharja senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang alat angkutan umum.
Besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 /PMK.010/2017 yaitu Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp 50 juta; Cacat Tetap (berdasarkan prosentase tertentu) Maksimal Rp 50 juta; dan Biaya Perawatan Luka – Luka (Maksimal) Rp 20 juta. Selain itu juga terdapat manfaat tambahan yakni penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp 1 juta,- dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu,-.[]