Asuransi
Jasa Raharja Singaraja Sosialisasikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di FIF Cabang Singaraja
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Bali melalui Kantor Perwakilan Singaraja melaksanakan kunjungan dan sosialisasi ke Kantor FIF Cabang Singaraja terkait program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 20 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat program relaksasi pajak, khususnya pembebasan denda pajak bagi kendaraan yang masa pajaknya telah jatuh tempo.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Singaraja, Ibu Luh Made Ernayani, didampingi staf. Mereka disambut hangat oleh Kepala Bagian Umum FIF Cabang Singaraja dalam pertemuan yang berlangsung pada Kamis pagi, 28 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Luh Made Ernayani menjelaskan pentingnya program relaksasi pajak kendaraan ini sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Kami mengajak masyarakat, termasuk rekan-rekan di FIF Singaraja, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 20 Desember 2024. Dengan adanya pembebasan denda pajak, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban mereka tanpa beban tambahan,” ujar Luh Made Ernayani.
Selain sosialisasi, pertemuan ini juga menjadi momen untuk mempererat sinergi antara Jasa Raharja dan FIF Cabang Singaraja dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait regulasi kendaraan bermotor.
Jasa Raharja berharap, melalui kegiatan ini, informasi mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, sehingga program tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.[]