Asuransi
Jasa Raharja Pastikan Jaminan Perlindungan Penumpang Angkutan Sewa Khusus di Kalimantan Tengah
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin menghadiri Rapat terkait Peningkatan Sinergi antara Operator dan Regulator Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (29/08).
Dimana rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, S.STP., M.Si, Perwakilan BPTD Kelas II Provinsi Kalimantan Tengah, Polda Kalteng, Bapenda Kalteng dan Asosiasi Driver Online-Offline Kalimantan Tengah Sinergi (ADOKSi).
Kegiatan ini didasarkan pada amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa, menurut Alfin “Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus,” ungkapnya.
Peraturan tersebut dibentuk dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sehingga terwujud pelayanan Angkutan Sewa Khusus yang selamat, aman, nyaman, tertib, lancar, dan terjangkau serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.
“Dalam hal ini, pemerintah melalui Jasa Raharja memberi jaminan kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan asuransi, yang bertujuan memberikan keamanan serta keselamatan bagi penumpang pengguna ASK roda empat. Hal ini sejalan dengan amanat Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dilaksanakan oleh Jasa Raharja,” jelas Alfin.
Ia juga menyampaikan pentingnya identitas dan legalitas kendaraan ASK, guna mendapat kepastian jaminan perlindungan asuransi penumpang angkutan tersebut. ASK dipandang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi, khususnya menyesuaikan dengan kondisi transportasi saat ini, di mana populasi jumlah kendaraan untuk transportasi berbasis aplikasi (online) semakin marak digunakan masyarakat.
“Kedepan Jasa Raharja akan bersinergi menjalin kerja sama dengan pihak operator atau badan hukum koperasi yang mewadahi para mitra sopir angkutan, untuk pelaksanaan penyetoran Iuran Wajib Penumpang Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Sewa Khusus, hal ini selaras dengan ketentuan dalam PM 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ASK,” tutup Alfin. []