Connect with us

Asuransi

Jasa Raharja Mepanga Lakukan Door To Door Kepada Pemilik Angkutan Umum

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja sulteng

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Sebagai langkah dalam mengurangi tunggakan penerimaan Iuran Wajib, serta dalam rangka memastikan setiap pemilik kendaraan angkutan umum terjamin Jasa Raharja, Ahsani Mulia Nasrun, SE, Petugas Jasa Raharja Mepanga melakukan aksi jemput bola atau Door to Doot kepada para pemilik angkutan umum (29/4) di Mepanga. Dalam aksi tersebut, selain mencatat kepastian Jaminan, Ahsani Mulia Nasrun juga mensosialisasikan manfaat dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum.

Teguh Afrianto, SE, MM, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah melalui Ahsani Mulia Nasrun, SE, Petugas Jasa Raharja Mepanga mengatakan, “bahwa pentingnya para pemilik kendaraan angkutan umum membayar Iuran Wajib demi kepastian jaminan para penumpang. Apabila kendaraan belum melunasi pembayaran Iuran Wajib, maka setiap penumpang yang dikendarai oleh kendaraan angkutan umum tidak terjamin Jasa Raharja. Sehingga ketika kecelakaan, para penumpang angkutan umum harus membayar ke rumah sakit apabila mengalami cedera. Sedangkan untuk yang meninggal, keluarga korban tidak memperoleh santunan Jasa Raharja.”

Seperti yang kita ketahui, PT Jasa Raharja memang Amanah UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Program dari Undang-undang tersebut menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.

“Semoga dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai Iurwan Wajib ini, masyarakat menjadi patuh terhadap kewajibannya dalam Iuran Wajib,” tutup Ahsani. []

Continue Reading