Asuransi
Jasa Raharja Kalteng Bagikan Brosur Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Palangka Raya
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak kendaraan bermotor, Keluarga Besar Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah terus gencar melakukan sosialisasi salah satunya adalah pembagian brosur kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini dilakukan di berbagai titik strategis Kota Palangka Raya, seperti beberapa lokasi lampu merah, Bundaran Besar Palangka Raya dan Pasar Besar Palangka Raya pada Jumat (25/10).
Brosur yang dibagikan berisi informasi tentang UU No. 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berisikan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun maka kendaraan bermotor tersebut tidak dapat di registrasi ulang dan digunakan di jalan, serta memuat informasi kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin menyampaikan bahwa “Upaya pembagian brosur ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).”
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk membiayai pembangunan dan Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat Kalimantan Tengah dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan pendapatan SWDKLLJ. []


