Connect with us

Asuransi

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey dan Verifikasi Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Coblong

Berita BUMN Terbaru

Published

on

di Kecamatan Coblong

MEDIABUMN.COM, Jakarta- Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan, Suryadi Kusumah melaksanakan survey kebenaran kasus kecelakaan dan verifikasi ahli waris korban di Kecamatan Talegong Kabupaten Garut sebagai bagian dari langkah percepatan pemberian santunan, hari Jumat (10/10).

Dalam kegiatan ini, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, Jasa Raharja Cabang Bandung dan Jasa Raharja Perwakilan Garut guna memastikan keabsahan data serta kelengkapan administrasi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kunjungan langsung ke kediaman ahli waris juga dilakukan untuk memastikan santunan dapat segera diterima oleh pihak yang berhak.

Upaya Proaktif Jasa Raharja, yaitu  Koordinasi cepat dengan kepolisian untuk validasi kasus kecelakaan, Pendataan dan verifikasi langsung ke keluarga korban maupun ahli waris dan Proses administrasi yang cepat juga transparan untuk penyaluran santunan. Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan tepat, serta memastikan hak masyarakat atas perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas dapat tersalurkan dengan baik.

Sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu. Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat.

Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat,tepat, dan terkoordinasi.[]

Continue Reading