Asuransi
Jasa Raharja Berikan Keringanan Denda Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Di Semua kantor Samsat Riau
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di semua Kantor Samsat Riau berupa 5 jenis keringanan yang telah berlangsung sejak 9 September 2024, Kini diikuti dengan Keringanan Denda SWDKLLJ oleh Jasa Raharja Cabang Riau. Hal tersebut sesuai dengan keterangan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Riau, Hasjuddin SE, MM dikantornya Jl. Sudirman No.285 Pekanbaru, Jum’at 1 Nopember 2024.
“Jadi berdasarkan Keputusan Direksi Jasa Raharja, terhitung Mulai Hari ini, 1 Nopember hingga 15 Desember 2024, Jasa Raharja memberikan keringanan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan) berupa penghapusan denda tunggakan tahun lalu, sehingga pemilik ranmor hanya dikenai denda tahun berjalan saja.” Papar Hasjuddin kepada media.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan Kantor Pusat Jasa Raharja atas izin kementerian keuangan sesuai prosedur yang telah diatur. Kebijakan tersebut dilakukan tentunya dengan berbagai pertimbangan dimana salah satunya adalah dalam mendukung kebijakan pemerintah Propinsi Riau sebagai bentuk stimulan pendorong bagi pemilik kendaraan dalam melunasi kewajibannya kepada negara.
Selanjutnya ia menghimbau agar masyarakat khususnya pemilik kendaraan segera dapat memanfaatkan program pemutihan ini, utamanya sebelum implementasi penghapusan data register kendaraan, dimana apabila telah dihapus kendaraan menjadi bodong dan dilarang untuk digunakan di jalan umum. []