Asuransi
Jasa Raharja Bengkulu Sosialisasikan Manfaat Santunan dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Implementasi Undang-Undang No. 33 Dan 34 Tahun 1964 tentang Pertanggung Jawaban Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja Bengkulu lakukan Sosialisasi kepada masyarakat di Kantor Kelurahan Kebun Kenanga Kota Bengkulu Pada hari Selasa (24/09/2024).
Kegiatan ini disambut positif oleh warga setempat, mengingat banyaknya masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi maupun umum. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan dan tertib berlalu lintas guna mengurangi risiko kecelakaan. Selain itu, warga juga diberikan penjelasan mengenai manfaat yang dapat diperoleh dari Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan, termasuk syarat dan tata cara pengajuan klaim.
Kepala Jasa Raharja Bengkulu Fitri Agustina yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Kota Bengkulu Yanuar Wahyudin menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, serta ruang lingkup jaminan dan sumber pengelolaan dana yang dihimpun.
Tidak hanya itu disampaikan juga kepada warga mengenai dasar hukum Jasa Raharja dalam pengutipan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, juga dijelaskan mengenai proses santunan bagi korban kecelakaan. Jasa Raharja mengimbau masyarakat Kota Bengkulu khususnya di Kelurahan Kebun Kenanga, untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
“Berdasarkan data per Agustus 2024, terdapat 4.780 Unit kendaraan yang menunggak pajak. Kami berharap kepada jajaran pemerintah kelurahan agar dapat berperan aktif dalam melakukan validasi data kendaraan yang dimiliki dan mengingatkan warganya untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu,” Ujarnya. []