HIGHLIGHT BUMN
Aturan Ekspor Satu Pintu Resmi Berlaku, BUMN Siap Tentukan Harga Komoditas
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Presiden menandatangani aturan itu pada 20 Mei 2026. Pada hari yang sama, pemerintah juga mengundangkan beleid tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah akan mengatur tata kelola ekspor berbagai komoditas SDA strategis secara bertahap. Pada tahap awal, kebijakan mencakup tiga komoditas utama, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi.
Pemerintah menilai pengaturan tersebut penting untuk memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan transparansi perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Aturan Ekspor Satu Pintu Perkuat Kendali Harga Komoditas
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penunjukan BUMN ekspor sebagai satu-satunya pihak yang berwenang melakukan ekspor komoditas SDA strategis. Pemerintah sebelumnya telah memperkenalkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai entitas yang akan menjalankan fungsi tersebut.
Melalui skema ini, BUMN ekspor memperoleh kewenangan untuk menetapkan harga jual komoditas yang diekspor. Selain itu, perusahaan juga dapat menentukan margin usaha dalam batas yang wajar sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih terukur dan akuntabel. Pemerintah berharap sistem baru ini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan komoditas global.
Manajemen Danantara sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan harga akan menggunakan metodologi yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perhitungan harga juga mempertimbangkan kualitas produk, spesifikasi teknis, biaya logistik, hingga karakteristik kontrak perdagangan.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menutup ruang praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari transaksi sebenarnya. Dengan demikian, nilai ekspor yang tercatat dapat mencerminkan kondisi riil di lapangan.
PP Nomor 24 Tahun 2026 juga menetapkan jadwal implementasi kebijakan secara penuh. Pemerintah memberi masa transisi mulai Juni hingga Desember 2026. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh ekspor komoditas SDA strategis wajib melalui BUMN ekspor.
Artinya, mulai 1 Januari 2027, pelaku usaha harus menggunakan mekanisme Aturan Ekspor Satu Pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia dalam aktivitas ekspor komoditas yang termasuk kategori strategis.
Selama masa transisi, pemerintah akan mengevaluasi kontrak penjualan yang telah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku. Langkah tersebut bertujuan memastikan proses peralihan berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas perdagangan maupun kepastian usaha bagi pelaku industri. []


