Connect with us
Pln

Asuransi

Upayakan Pencegahan Laka Lantas, Jasa Raharja Perwakilan Pati Adakan Forum Group Discussion Bersama Stake Holder

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja jateng

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kabupaten Kudus Jawa Tengah merupakan salah satu wilayah di pantura timur yang cukup rawan terjadi kecelakaan lalu lintas, berdasarkan data IRSMS (Integrated Road Safety Managament System) Satlantas Polres Kudus dari bulan Januari 2024 sampai dengan tanggal 18 Juli 2024 tercatat sejumlah 552 kejadian laka lantas, dan berdasarkan Rekapitulasi Pembayaran Klaim (Wilayah Polres Kudus) Jasa Raharja telah menyerahkan santunan senilai Rp. 9.295.566.372,- (Sembilan milyar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Hal ini membutuhkan upaya bersama baik dari pihak Polri (Polres Kudus), Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kab Kudus,Dinas PU Kab Kudus dan stake holder lainnya untuk mendukung upaya pencegahan terjadinya laka lantas. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pati yang diwakili oleh Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Jepara, Danang Adi Negoro, SE menginisiasi Forum Group Discussion / Forum Keselamatan Lalu Lintas Kabupaten Kudus pada Senin 22 Juli 2024

Dalam pertemuan tersebut Kanit Gakkum Polres Kudus, Iptu Wahyu Agung Raharjo, SH menyampaikan bahwa pada tanggal 15 Juli 2024 sd. 28 Juli 2024, Sat Lantas Polres Kudus mengadakan giat “Operasi Patuh”, giat ini diharapkan juga mampu mengurangi jumlah laka lantas khususnya di wilayah Polres Kudus. Selain pemeriksaan Surat Izin berkendara, pihak Sat Lantas Polres Kudus juga akan melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar rambu lalu lintas, tidak memakai helm dan sabuk pengaman, dan menghimbau kepada masyarakat agar taat dan patuh terhadap tata tertib berlalu lintas.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Nugroho turut menyampaikan bahwa pada tanggal 25 Juli 2024 akan diadakan giat Ramphcheck Kebdaraan Angkutan Umum di Terminal Jati Kudus guna meminimalisir terjadinya kecelakaan penumpang angkutan umum. Danang Adi Negoro, SE menambahkan bahwa Action Plan upaya pencegahan korban laka lantas tersebut sangat diapresi oleh Jasa Raharja, dan mendukung kegiatan tersebut diharapkan kegiatan tersebut dapat berdampak sehingga keselamatan para pengguna jalan umum serta penumpang angkutan penumpang umum dapat terjaga, imbuhnya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. []

Continue Reading