Asuransi
Upaya Peningkatan Pelayanan Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Karawang Sosialisasi ke RSUD Jatisari Karawang
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas PT Jasa Raharja Perwakilan Karawang yang diwakili oleh Penanggung Jawab Bidang Pelayanan sdr.Ilma Megantara melaksanakan sosialisasi kepada Management Rumah Sakit Umum Daerah Jatisari Karawang, Senin (11/12/2023).
Dalam sosialisasi ini dibahas mengenai Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 wajib berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Selain itu dibahas pula mengenai JR Care dan percepatan penyelesaian tagihan rumah sakit serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, telah melakukan kerjasama dengan seluruh rumah sakit di wilayah Karawang.
Bentuk kerjasama Jasa Raharja dengan rumah sakit berupa penerbitan Guarantee Letter atau surat jaminan Jasa Raharja, sehingga masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit, tidak perlu lagi mengeluarkan biaya pengobatan. Guarantee Letter ini bisa didapatkan setelah korban atau keluarga korban melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak kepolisian.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.[]