Asuransi
Tingkatkan Perlindungan Masyarakat, Jasa Raharja Kepri Lakukan Koordinasi Bersama Badan Usaha Pelabuhan BP Batam
MEDIABUMN.COM, Jakarta – BATAM – Jasa Raharja Kepri melakukan kunjungan ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Batu Ampar, Kota Batam pada Kamis, 18 Juli 2024. Kunjungan tersebut mempertemukan Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Kepri, Bendesa Mas Sutariana dengan Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar. Selain itu hadir juga dalam kunjungan tersebut General Manager Komersil Pelabuhan Penumpang BUP BP Batam, Beni Syahroni, dan Branch Manager Jasaraharja Putera Cabang Batam, Kristiany Parura.
Pertemuan secara spesifik membahas tentang perkembangan pelabuhan-pelabuhan yang ada di Kota Batam, tingkat pertumbuhan penumpang setiap periodenya, serta jaminan keselamatan dan perlindungan kepada para penumpang apabila mengalami kecelakaan angkutan umum laut.
Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Kepri pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Jasa Raharja menargetkan jangkauan perlindungan yang lebih luas kepada masyarakat.
“Sejalan dengan peningkatan pertumbuhan penumpang setiap tahunnya dan juga peningkatan jumlah pengelola dan pengusaha kapal penumpang, kami targetkan untuk selalu bisa ter-cover oleh Jasa Raharja. Sewaktu-waktu penumpang mengalami kecelakaan nantinya sudah jelas terlindungi dari Jasa Raharja,” jelas Bendesa.
Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan memberikan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dengan dasar hukum tersebut, Jasa Raharja ditunjuk untuk memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan, dengan kewajiban penumpang membayarkan Iuran Wajib sebagai premi.
Selain perlindungan wajib dari Jasa Raharja, perlindungan tambahan juga bisa dihadirkan oleh Jasaraharja Putera melalui Asuransi Kecelakaan Diri sebagai bentuk extra cover perlindungan bagi penumpang kendaraan bermotor umum. []