Asuransi
Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan Bagi Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja Sumbar Bersinergi dengan PO Bus NPM
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat memberikan pelayanan bagi para pengusaha/pemilik angkutan umum berupa kemudahan dalam melakukan pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dengan cara melaksanakan pelayanan Customer Relationship Management (CRM).
CRM yang dilakukan yaitu Jasa Raharja melakukan jemput bola langsung ke kantor pengusaha/ pemilik angkutan umum agar tidak perlu lagi datang ke kantor Jasa Raharja atau ke kantor Samsat. Pelayanan yang diberikan ini untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha/ pemilik angkutan umum dan untuk memastikan armada yang digunakan sudah termasuk dalam jaminan perlindungan Jasa Raharja.
Efri Noviandri Penanggung Jawab Samsat Padang Panjang dalam kegiatan CRM ke PO NPM pada Selasa (20/2/2024) menyampaikan “Iuran Wajib Jasa Raharja ini bersumber dari tiket resmi yang dibayarkan oleh para penumpang kepada pengusaha/pemilik angkutan umum.”
Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan kapal laut.
Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia akibat kecelakaan penumpang alat angkutan umum adalah sebesar Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans Rp 500 ribu dan biaya P3K Rp 1 juta.[]