Asuransi
Tingkatkan Koordinasi Dan Kemitraan, Jasa Raharja Kepri Kunjungan Ke PT. Budiman Indah Perkasa
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Batam – PT. Jasa Raharja Cabang Kepri melalui Kepala Unit Operasional & Humas, Mulyadi, melakukan Corporate Relationship Management (CRM) ke operator kapal laut PT. Budiman Indah Perkasa pada Rabu (24/04/2024). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Direktur Operasional PT. Budiman Indah Perkasa, Bert Latumahina diruang kerjanya.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan koordinasi serta kemitraan yang telah terjalin baik selama ini. PT. Budiman Indah Perkasa merupakan salah satu operator kapal besar di Provinsi Kepulauan Riau yang melayani rute dengan intensitas penumpang cukup tinggi seperti dari Batam ke Tanjung Pinang dan Batam ke Tanjung Batu Kundur.
Dalam pertemuan tersebut, Mulyadi selaku Kepala Unit Operasinal & Humas Jasa Raharja Kepri menyampaikan “Kami mengucapkan terima kasih kepada PT. Budiman Indah Perkasa yang selama ini telah melakukan penyetoran Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) secara rutin dan tepat waktu, dan juga telah memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang serta selalu memperhatikan keselamatan pelayaran”.
Direktur Operasinal PT. Budiman Indah Perkasa menyampaikan “Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada kami, dan juga atas kerjasama, koordinasi serta komunikasi yang baik antara Jasa Raharja Kepri dengan para operator kapal, terkhusus kami PT. Budiman Indah Perkasa. Tidak lupa kami sampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja yang telah turut berperan serta aktif dalam pemantauan serta kelancaran transportasi laut pada periode-periode dengan intensitas tinggi seperti periode mudik lebaran tahun 2024 dan hari-hari besar atau hari raya lainnya”.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Jasa Raharja memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan kendaraan bermotor umum dengan memberikan santunan yang besarannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Dengan dasar hukum tersebut, Jasa Raharja ditunjuk untuk memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan, dengan kewajiban penumpang membayarkan Iuran Wajib sebagai premi. []