Connect with us
Pln

Asuransi

Tingkatkan Kolektibiltas Pelunasan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Kalbar Bersama UPT-PPD Wilayah Pontianak Sambangi Perusahaan

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja kalbar

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Pontianak – PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat bersama UPT-PPD Wilayah I Pontianak rutin melaksanakan program-program dalam upaya meningkatkan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Kalan (SWDKLLJ), salah satunya yaitu pendataan dan penagihan kendaraan milik perusahaan yang berada di Kalimantan Barat.

Jasa Raharja Kalimantan Barat melalui Penanggungjawab Jasa Raharja Kubu Raya, Husnul Khairy bersama tim penagihan UPT-PPD Wilayah Pontianak melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan, yakni PT. Wahana Patra, pada Rabu (14/12/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Husnul turut menyampaikan himbauan ketaatan pelunasan PKB dan SWDKLLJ kepada permilik perusahaan, “Kami terus menghimbau pemilik perusahaan untuk dapat melakukan pelunasan PKB dan SWDKLLJ, yang dimana dana tersebut juga akan dirasakan kembali manfaatnya oleh masyarakat dan perusahaan sendiri”

Tidak lupa juga disampaikan oleh tim penagihan UPT-PPD Wilayah Pontianak mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini yang masih berlangsung hingga 20 Desember 2023 mendatang, program pemutihan yang dapat dimanfaatkan diantaranya:

1. Pembebasan Sanksi Administrasi PKB
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pembebasan Denda BBNKB II
3. Gratis Bea BBNKB II dan seterusnya
4. Diskon 25% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 4 Tahun
5. Diskon 40% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 5 Tahun atau Lebih
6. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pembebasan Denda SWDKLLJ Untuk Tahun Lalu dan Tahun Tahun Lalu

Jasa Raharja Kalimantan Barat berharap masyarakat Pontianak dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program pemutihan ini untuk menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ. Bagi wajib pajak masyarakat Kalimantan Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ di tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat.[]

Continue Reading