Asuransi
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Jasa Raharja Mamuju Laksanakan SIGAP Instansi dan Prioritas
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), maka PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, melalui Staf dan Petugas Samsat se Sulbar serentak melaksanakan kegiatan SIGAP (Samsat Initiative for Growth Achievement Program) Instansi ataupun prioritas Rabu (13/11/2024), terutama kepada wajib pajak instansi pemerintahan pemilik kendaraan operasional.
Pada kesempatan kali ini, Penanggung Jawab Samsat Mamuju, Suryadi serta Staf Bidang Asuransi, Atika Audia melaksanakan kunjungan jemput bola SIGAP Instansi kepada kendaraan operasional milik Badan Pusat Statistik Provinsi Sulbar dan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kab. Mamuju. Kunjungan SIGAP ini diterima oleh Staf Bidang Umum masing-masing instansi, dan dilaksanakan untuk memastikan kendaraan dinas operasional milik Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 14 kendaraan dan Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kab. Mamuju sebanyak 10 kendaraan sudah melunasi kewajiban kendaraan bermotornya, yaitu PKB dan SWDKLLJ.
Di tempat yang berbeda, Penanggung Jawab Samsat Polman, M. Akbar Pasry, S.Pd. AAAI-K., menyebutkan bahwa kegiatan SIGAP Instansi maupun prioritas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, sekaligus menjelaskan pentingnya pembayaran PKB dan SWDKLLJ sebagai bagian dari tanggung jawab baik instansi pemerintahan yang memiliki kendaraan dinas operasional maupun kendaraan pribadi milik perorangan, sehingga diharapkan dapat menurunkan tingkat outstanding SWDKLLJ, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan SIGAP Instansi dan prioritas adalah bagian upaya dari Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tidak lupa, turut disosialisaikan juga Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Bea Balik Nama dan Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu oleh Pemerintah Provinsi Sulbar agar momen ini bisa dimanfaatkan seluruh Instansi dan masyarakat Sulbar yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.[]