Connect with us
Pln

Asuransi

Tingkatkan Kepatuhan SWDKLLJ Jasa Raharja Cabang Banten Sosialisasi Aplikasi Signal Corporate di PT. Graha Sarana Duta (Telkom Property)

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja banten

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Serang – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Samsat Cikande Denny Pribadi dan Nurochman melakukan kunjungan ke Perusahaan PT. Graha Sarana Duta (Telkom Property) Salah satu anak perusahaan Telkom Indonesia di Jalan Raya Serang – Jakarta KM. 9,5 Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Provinsi Banten (15/02/2024). Kegiatan ini dalam rangka silaturahmi dan mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sosialisasi tentang Signal Corporate (Samsat Digital Nasional) sekaligus Sosialisasi tentang Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja berkeinginan untuk menjalin kerja sama antara Perusahaan atau instansi kedinasan dalam hal meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu serta paham manfaat dari membayar PKB dan SWDKLLJ. Selain itu Jasa Raharja memberikan edukasi kemudahan saat membayar Pajak Kendaraan secara Online.

“Dalam pertemuan ini kami menyampaikan sosialiasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun, Kemudian menyampaikan tentang Samsat Digital Nasional upaya mempermudah dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Selain itu kami juga mengsosialisasikan tentang Pelayanan Asuransi Jasa Raharja bagi Masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas” ujar Denny.

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menjelaskan dengan membayar PKB maka masyarakat juga akan membayar SWDKLLJ nya. Manfaat pembayaraan SWDKLLJ yaitu jika pengendara motor mengalami kecelakaan sesuai UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, akan mendapat santunan dari Jasa Raharja baik berupa santunan meninggal dunia ataupun biaya perawatan luka-luka. “Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.’’ Ungkap Saldhy Putranto. []

Continue Reading