Connect with us
Pln

Asuransi

Tim Pembina Samsat Soreang Adakan Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB di Wilayah Kabupaten Bandung

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

di Wilayah Kabupaten Bandung

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Bertempat di Hotel Sutan Raja Soreang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Soreang, Irwan M. Tangkudung turut menjadi narasumber bersama dengan Tim Pembina Samsat Soreang dan Samsat Rancaekek pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemkab Bandung, turut hadir PJ. Bupati Kabupaten Bandung Dikky Achmad Sidik Bersama unsur pemerintahan Kabupaten Bandung, Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kepala P3D Wilayah Soreang dan Rancaekek serta Kanit Regident Polresta Bandung.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bagaimana Opsen PKB dan BBNKB yang nantinya Pemerintah Kabupaten dan Kota akan mendapatkan tambahan PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung serta disampaikan juga beberapa program kesamsatan yang sedang berjalan terutama program Pemutihan 2024 yang berlangsung sampai dengan 30 November 2024, serta dalam kesempatan tersebut diinformasikan juga ketentuan pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang penghapusan kendaraan bermotor yang dalam jangka waktu 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis belum melakukan pengesahan ulang.

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut menghadirkan sekitar 400 peserta yang berasal dari unsur kecamatan, desa, kelurahan, notaris, narasumber, pejabat struktur maupun pihak lainnya. Diharapkan dengan kegiatan ini, masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program-program tersebut sehingga diharapkan adanya peningkatan pendapatan dari sektor SWDKLLJ ataupun IWKBU.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.[]

Continue Reading