Asuransi
Tim Pembina Samsat Provinsi NTB Melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Pada hari Selasa (08/10/2024), Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan atas perubahan format Surat Ketetapan Pajak Daerah, atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan PNB. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Ditlantas Polda NTB.Hadir pada kesempatan tersebut yakni Direktur Lalu Lintas Polda Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Polisi Romadhoni Sutardjo, S.I.K, M.H beserta jajaran, Kepala Bappenda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ibu Hj. Eva Dewiyani, SP beserta jajaran, serta Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Dicky Syiwa Permadi, SE, AAAI-K, CRA. Kunjungan kali ini membahas tentang upaya dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar PKB/SWDKLLJ, khususnya kepada masyarakat di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Salah satu agenda yang dibahas dalam kunjungan ini adalah membahas tentang adanya Perubahan Format Surat Ketetapan Pajak Daerah/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran PKB, BBN KB dan SWDKLLJ, sebagai manifestasi dari pemberlakuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757).Dirlantas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Romadhoni Sutardjo, S.I.K, M.H berpesan bahwa Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat harus terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi para wajib pajak, serta Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat pun harus menjalin komunikasi dengan baik sehingga tujuan bersama dapat tercapai.Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP menyampaikan terima kasih atas dukungan Dirlantas Polda NTB serta Jasa Raharja NTB yang selama ini telah terjalin. Kepala Bappenda pun mengatakan bahwa Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat akan terus melaksanakan upaya-upaya untuk meningkatkan collection rate pendapatan PKB/SWDKLLJ.
Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Dicky Syiwa Permadi berharap dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat memberikan dampak yang positif sebagai upaya meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan, yaitu PKB serta SWDKLLJ.[]