Connect with us
Pln

Asuransi

Tim Pembina Samsat Kabupaten Paser Berikan Layanan Samsat Keliling Pada Kegiatan Car Free Day

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

Kegiatan Car Free Day

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Guna memberikan pelayanan kepada masyarakat umum, Tim Pembina Samsat Kabupaten Paser yang terdiri dari tiga instansi Sat Lantas Polres Paser, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bali (UPTD PPRD) di Kabupaten Paser dan PT. Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur serta Pihak Bank BPD Cabang Paser selalu bersinergi dalam memeberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya yaitu membuka layanan Samsat di acara CFD (Car Free Day) pada hari Minggu ( 16/12).

Upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajibannya dalam melakukan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.

Pelayanan samsat dimulai sejak Pukul 07:00 WITA hingga Pukul 09:00 WITA, kegiatan samsat keliling ini menyasar kepada masyarakat yang datang untuk berolah raga maupun refreshing bersama keluarga setelah sepekan penuh melaksanakan aktifitas dan juga untuk masyarakat yang tidak bisa datang secara langsung ke kantor samsat dihari kerja untuk membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ. Adapun syarat untuk melakukan pembayaran Samsat ini cukup dengan membawa persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, STNK dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) asli ke lokasi Samling, proses sudah bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan sosialisasi dengan membagikan flyer/brosur kepada masyarakat terkait program relaksasi pajak dan diskon pajak yang sedang berjalan sampai dengan tanggal 28 Desember 2023 serta implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan regristrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kepala JPT asa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan bahwa mendukung upaya yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat untuk menigkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Nasjwin juga menghimbau kepada masyarakat untuk membayara pajak tepat waktu dan bagi masyarakat yang menunggak pembayaran pajaknya untuk segera memanfaatkan program relaksasi pajak yang sedang berjalan.[]

Continue Reading