Asuransi
Tim Pembina Samsat Gianyar Lakukan Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Gianyar, Bali – Tim Pembina Samsat Gianyar yang terdiri dari Ka. UPT Samsat Gianyar, Kanit Regident Ditlantas Polres Gianyar serta Jasa Raharja Samsat Gianyar melakukan koordinasi mengenai Sosialisasi terkait implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi penunggak pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK pada 16 Januari 2024.
Pemerintah Provinsi Bali telah memberikan relaksasi Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pembebasan Bea Balik Nama pada tahun 2023 dengan harapan dapat meningkatkan animo masyarakat dalam memenuhi kewajibanya dalam membayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan adanya program dari Pemerintah Provinsi Bali itu yang mendukung implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2024. Untuk itu, dibutuhkan sosialiasi tentang masyarakat terkait implementasinya peraturan yang memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak serta tertib dalam berlalu lintas.
Tim Pembina Samsat Gianyar berharapan dengan adanya FGD di Kabupaten Gianyar ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat untuk segera membayar Pajak kendaraanya, serta melakukan sosialisasi berkesinambungan ke Kecamatan dan Desa Desa yang berada di wilayah hukum Kabupaten Gianyar. Pertemuan ini sangat memberikan semangat serta evaluasi terkait pelaksanaan yang telah dilakukan pada tahun 2023. Harapan kedepannya Tim Pembina Samsat Gianyar dapat selalu menjaga pelayanan yang terbaik untuk Masyarakat. []