Asuransi
Survey Bersama Mitra Kerja, Jasa Raharja Palopo Serahkan Santunan Meninggal Dunia Di Wara Timur Palopo
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Survei bersama unit laka lantas, Jasa Raharja Perwakilan Palopo sampaikan hak santunan meninggal dunia pengendara motor laka lantas Kelurahan Salekoe Wara Timur Palopo. Sesuai Laporan Polisi Polres Palopo pengendara motor mengalami kecelakaan lawan mobil di Jalan Andi Djemma Kelurahan Salekoe Kecamatan Wara Timur Kota Palopo. Jasa Raharja melakukan survei ke rumah ahli waris dan menyelesaikan santunan meninggal dunia setelah laporan Kepolisian terbit, Selasa 09/01/2024.
Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja Palopo, Andi Badri Baso bersama jajaran Laka Lantas Polres Palopo melakukan survei ke rumah duka untuk memastikan keabsahan ahli waris korban”.
“Jasa Raharaja Palopo memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta serta mengumpulkan berkas-berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahli waris yakni fotocopy KTP, Kartu Keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan, sedangkan jajaran anggota laka lantas menjelaskan perihal proses hukum yang harus dijalani keluarga atas kasus kecelakaan yang terjadi” jelas Andi Badri.
Tak lupa Jasa Raharja turut mengucapkan berduka cita atas terjadinya kecelakaan tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan
Sebagai informasi untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah Orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.[]