Asuransi
Sosialisasi UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Keselamatan Lalu Lintas Jalan Oleh Jasa Raharja Parepare di Radio Peduli Parepare
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Pj. Jasa Raharja Samsat Parepare, Intan Feby Pratiwi dan Pj. Keuangan Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Endah Retno Prihatini menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Podcast “Apa Kabar Parepare” di Radio Peduli Parepare bertempat di Jl. Panorama Timur No.3, Ujung Bulu, Kec. Ujung, Kota Parepare pada Senin, 19 Februari 2024
Podcast ini mengangkat tema “Mitra Keselamatan: Sinergi Jasa Raharja dan Masyarakat” dilakukan dalam rangka menginformasikan tentang ruang lingkup penjaminan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan lalu lintas serta integrasi digital Jasa Raharja dengan Kepolisian, Dukcapil, Rumah Sakit, dan BPJS Kesehatan. Dibahas juga tentang peran serta inovasi terkini Jasa Raharja dalam meningkatkan pelayanan terhadap korban-korban kecelakaan lalu lintas.
Podcast tersebut juga dimanfaatkan oleh Jasa Raharja untuk amplifikasi mengenai penerapan UU 22 Tahun 2009 Pasal 74 dimana kendaraan yang tidak membayarkan kewajibannya kembali setelah masa jatuh tempo STNK 2 tahun, maka registrasi kendaraannya di samsat akan dihapus dan tidak dapat diregistrasi kembali.
Selain itu, narasumber juga menginformasikan kepada pemirsa Radio Peduli Parepare terkait kebijakan diskon Pajak Kendaraan Bermotor 30% untuk kendaraan angkutan barang dan 40% untuk angkutan umum orang pribadi dan pembebasan pokok dan denda BBNKB II untuk wajib pajak yang mau melakukan balik nama kedua dan seterusnya atas kendaraan yang dimiliki serta bebas Pajak Kendaraan Bermotor Progresif yang berlaku sejak 05 Februari 2024 sampai dengan 29 Maret 2024.
Di kesempatan terpisah, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare, Almaida Djumed mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud upaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang Jasa Raharja, dan juga kepada wajib pajak agar taat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya.
Almaida juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, dimana terdapat premi SWDKLLJ PT. Jasa Raharja yang akan digunakan untuk menolong korban-korban lakalantas di seluruh Indonesia” pungkas Almaida.[]