Asuransi
Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Peran dan Fungsi Jasa Raharja di Kelurahan Kuripan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bersama UPPD Samsat Banjarmasin 1 dan Ditlantas Polda Kalsel melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kantor Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, pada Kamis (18/1/2024).
Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Kasi Pemerintahan dan Kemasyarakatan Kelurahan Kuripan, Faisal Rahmadani ini dihadiri oleh Ketua RT yang ada di wilayah Kelurahan Kuripan.
Materi sosialisasi diisi oleh ketiga narasumber, Lilis Sugiati, S.E selaku Kasi PKB dan BBNKB Samsat Banjarmasin 1, Ipda Nova Anggraeni selaku Pamin 1 SiSTNK Subdit Regident Ditlantas Polda Kalsel, dan Joko Susilo selaku penanggung jawab Samsat Banjarmasin 1.
Dalam kesempatan ini, Joko menyampaikan materi tentang tugas dan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan, mekanisme pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Selain itu, turut disosialisasikan tentang implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait penghapusan data kendaraan apabila tidak melakukan registrasi maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan secara rutin sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran PKB serta SWDKLLJ sebelum jatuh tempo.
“Kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor diimbau untuk tertib membayar PKB serta SWDKLLJ setiap tahunnya untuk menghindari data kendaraan dihapuskan jika tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa laku STNK sesuai ketentuan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009”, tutup Bob. []