Asuransi
Silaturahmi dan Koordinasi Jasa Raharja Sulsel dengan PT Atosim Lampung dalam rangka Penggalian Potensi IWKL
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Makassar – Pada Hari Rabu, 3 Januari 2024, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, M. Iqbal Hasanuddin, didampingi Kepala Bagian Operasional, Putu Donnie Yudisia Lesmana, Kepala Sub Bagian Pelayanan, Pandu Quarta Nova, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib, Muhammad Sabir serta Branch Manager PT Jasaraharja Putera BO Makassar, Saeful Hadi Teguh dan jajaran, bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan PT Atosim Lampung dalam rangka penggalian potensi IWKL. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada para penumpang selaku pengguna alat angkutan umum laut apabila kapal yang ditumpanginya mengalami kecelakaan pada saat melakukan penyeberangan.
Jasa Raharja memberikan pemahaman tentang pentingnya Iuran Wajib Kendaraan Laut (IWKL) yang dapat memberikan jaminan kepada seluruh penumpang yang berada di kapal tersebut dengan catatan pemilik kapal sudah melunasi IWKL yang disetorkan setiap bulannya. Dalam kesempatan yang sama turut menginfokan pentingnya pembayaran PKB, SWDKLLJ serta IWKBU tidak lupa turut mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor.
Dengan diberikanya informasi ini pengelola kapal dapat lebih tenang, karena risiko paling tinggi yang dihadapi pengelola dengan penyeberangan seperti itu tentu saja adalah kecelakaan. Jika materi mungkin bisa diganti dengan materi, tapi bila nyawa yang hilang, konsekuensi hukumnya bisa jauh lebih besar. Selain itu, penumpang juga akan jauh lebih nyaman untuk melakukan perjalanan.
Iqbal menambahkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Iqbal juga menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33.
Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Jasa Raharja Cabang Sulsel, kata Iqbal, akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silaturahmi yang erat kepada mitra kerja.[]