Asuransi
Silaturahmi dan Koordinasi Jasa Raharja dengan Pemilik Kapal Penyeberangan Desa Sungai Selai Dalam Rangka Penggalian Potensi IWKL
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Desa Sungai Selai adalah desa yang terletak di Kecamatan Candi Laras Utara Kabupaten Tapin. Akses menuju ke desa harus menggunakan kapal penyeberangan karena tidak adanya akses jembatan disana.
Melihat kondisi tersebut, Rabu, 24 Januari 2024, Jasa Raharja berkunjung ke Desa Sungai Selai untuk menemui pemilik kapal penyeberangan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya Iuran Wajib Kendaraan Laut (IWKL) yang dapat memberikan jaminan kepada seluruh penumpang yang berada di kapal tersebut jika mengalami kecelakaan pada saat melakukan penyeberangan.
Imam yulianto, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Kandangan menyampaikan “Salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum. Dan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 Tahun 1964.”[]