Asuransi
Serentak Dilaksanakan Di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Jasa Raharja Dan Tim Pembina Samsat Laksanakan Operasi Patuh Jaya
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja berserta instansi terkait dalam hal ini adalah DPKA Kota Yogyakarta dan Ditlantas Polda DIY, secara bersama-sama melakukan evaluasi dalam ranah Pembina Samsat Kota. Dimana evaluasi tersebut mencakup aktivitas pendapatan pembayaran SWDKLLJ, PKB serta evaluasi pada tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor. Sehingga ketiga instasi tersebut menyepakati untuk dilaksanakan Operasi Gabungan, yang mana diharapkan nantinya akan mencapai hasil positif baik pada peningkatan SWDKLLJ, PKB, maupun perbaikan dalam tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor.
Operasi Gabungan dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Desember 2023 di halaman kantor KPPD Kota Yogyakarta pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIB. Dalam pelaksanaannya turut bergabung dari Jasa Raharja sejumlah 2 personel, dari KPPD Bantul sejumlah 10 personel, dan dari Polri sejumlah 13 personel. Dalam Operasi Gabungan tersebut, turut menghadirkan Godoor yang dipergunakan bagi pengendara yang berkenan melakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB pada saat terjaring Operasi Gabungan. Melalui Operasi Gabungan yang bekerjasama dengan Go-door, terdapat 14 Wajib Pajak yang membayar ditempat dengan nominal SW sebesar Rp 949.000,- dan 43 Wajib Pajak yang mendapat surat teguran.
Operasi Gabungan kali ini difokuskan pada kendaraan roda dua, yang mana banyak sekali pengendara yang terjaring. Pelanggaran yang paling sering terjadi yaitu pengendara tidak membawa SIM C, kemudian tidak membawa STNK sehingga dilakukan penindakan yaitu dengan memberikan surat tilang. Ada pula pengendara yang didapati belum melunasi SWDKLLJ maupun
PKB, sehingga disarankan untuk melakukan pembayaran pada Godoor. Namun bagi pengendara yang belum sanggup membayar akan diberikan surat teguran sekaligus update nomor hp dan alamat rumahnya untuk ditindaklanjuti dengan surat penagihan selanjutnya .
Disela kegiatan Operasi Gabungan, Pembina Samsat Kota juga memberikan apresiasi terhadap wajib pajak yang melakukan proses pembayaran di loket. Hal ini bertujuan untuk menggugah wajib pajak agar dapat melunasi tanggung jawabnya tepat waktu. Selain itu, anggota yang bertugas sekaligus memberikan sosialisasi terkait Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK telah diatur di pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[]