Asuransi
Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Diserahkan Jasa Raharja Kalsel kepada Ahli Waris Korban di Martapura
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melalui Petugas Samsat Banjarbaru, Triyono menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pada Selasa (19/11/2024) yang meninggal dunia di Jalan KH Anang Syarani Arief Desa Melayu Tengah, Martapura.
Kecelakaan ini terjadi melibatkan sepeda motor berwarna merah yang dikendarai oleh korban atas nama Muhammad Ripki, tiba-tiba slip dan terjatuh di tengah jalan. Korban yang datang dari arah Desa Melayu Ilir menuju Martapura, tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan terseret ke kanan. Kemudian sepeda motor warna biru putih yang dikendarai oleh Annisa Salsabila datang dari arah Martapura menuju Desa Melayu Ilir dan langsung menabrak sepeda motor korban. Akibat kecelakaan tersebut, korban atas nama Muhammad Ripki meninggal dunia di TKP.
Survei ahli waris dilakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta.
Tidak lupa Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Deddy Irawan mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan. Deddy Irawan juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. []