Asuransi
Samsat Serang Kolaborasi Bersama Koperasi RSUD dr. Drajat Prawiranegara Tingkatkan Pendapatan PKB dan SWDKLLJ
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Senin, 5 Februari 2024 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor PT. Jasa Raharja Cabang Banten, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Serang, Nuryanto Adiwibowo, Bersama dengan Kepala UPTD Samsat Serang, Elis Pancaningsih, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Ketua Koperasi Bina Sejahtera, Nanang Aripin Buhori yang merupakan Koperasi Karyawan RSUD dr. Drajat Prawiranegara bertempat di Kawasan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Drajat Prawiranegara Kota Serang.
Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan upaya optimalisasi pendapatan terutama di sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari digaungkan Kembali kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun. “Kerja sama ini kami harapkan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pajak Kendaraan Bermotor dalam menunjang aktivitas sehari-hari” Ujar Nuryanto, PJJR Samsat Serang
Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan diluar kendaraan penyebab kecelakaan yang merupakan manfaat yang didapat dari pembayaran SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat setiap tahunnya. “Saat ini masyarakat dengan mudah dapat melakukan perpanjangan pajak kendaraanya tanpa harus ke Kantor Bersama Samsat, cukup melalui aplikasi Samsat Ceria atau Samsat Banten Hebat yg dimiliki oleh Provinsi Banten, dan juga untuk Perusahaan / Lembaga yang ingin melakukan perpanjangan pajak kendaraan dapat menggunakan aplikasi SIGNAL Corporate dan SIGNAL untuk Perorangan”, Tutup Nuryanto. []