Connect with us
Pln

Asuransi

Respon Cepat Jasa Raharja Kalsel Santuni Korban Laka Meninggal Dunia di Pulau Laut Utara Kotabaru

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja kalsel

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jumat (5/1/2024), PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Kotabaru. Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan H. Hasan Basri Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru melibatkan 2 unit sepeda motor, mengakibatkan satu korban meninggal dunia atas nama Nasir Kasim.

Petugas Jasa Raharja Samsat Kotabaru, Sabarno bergerak secara proaktif dalam menangani korban kecelakaan dan mendata ahli waris dari korban kecelakaan yang meninggal dunia.

“Santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia sebesar Rp 50 juta dikarenakan korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dalam kecelakaan tersebut,” kata Sabarno.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ahli waris yang sah adalah anak korban yang berdomisili di Desa Hilir Muara Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru. Petugas Jasa Raharja sigap melakukan survei keabsahan kasus kecelakaan dan survei ahli waris guna melengkapi dokumen persyaratan pengajuan santunan dari korban kecelakaan tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Benyamin Bob Panjaitan turut berbelasungkawa atas musibah kecelakaan yang terjadi. Disampaikan juga bahwa Jasa Raharja Kalsel bertanggung jawab melindungi masyarakat wilayah Kalimantan Selatan yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai UU No. 34 Tahun 1964. []

Continue Reading