Asuransi
Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Sulsel, Optimalisasi Pelayanan kepada Masyarakat Sulsel
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Makassar – Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari PT Jasa Raharja Cabang Sulsel, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel, dan Dirlantas Polda Sulsel melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan pada Hari Rabu, 11 Desember 2024 bertempat di Hotel Claro Makassar, Jl. AP. Pettarani No. 3 Makassar. Berbagai upaya strategis terus digencarkan Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengoptimalkan pelayanan serta peningkatan kepatuhan masyarakat Sulawesi Selatan dalam membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Selatan juga terus meningkatkan validitas identitas Wajib Pajak serta optimalisasi digitalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Era Digital yang praktis dan cepat sangat memudahkan banyak orang termasuk urusan membayar Pajak Kendaraan dan SWDKLLJ secara online melalui aplikasi resmi Samsat Digital atau SIGNAL. SIGNAL dibuat untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke Kantor Samsat.
Langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh ketiga instansi, diharapkan dapat memperkuat kontribusi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak di Sulawesi Selatan. Selain itu, dalam rapat ini juga ditekankan pentingnya masyarakat untuk mengetahui tentang Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang SWDKLLJ yang merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan. Sehingga, biaya perawatan korban maupun santunan cacat tetap/meninggak dunia ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas serta program-program pencegahan kecelakaan lalu lintas. []