Asuransi
Rakor Jasa Raharja Kalsel Bersama Tim Pembina Samsat Prov. Kalsel dalam Perbaikan Layanan Pajak Kendaraan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan yang terdiri dari PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi bertempat di Novotel Hotel Banjarmasin, Selasa (3/12/2024).
Rapat yang berlangsung dibuka oleh Plt Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, serta yang telah berhadir Wadirlantas Polda Kalsel, AKBP P. Sonny, Kepala Bapenda Prov. Kalsel Subhan Nor Yaumil, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan, Kepala Kantor Perwakilan Kandangan Imam Yulianto serta seluruh Kepala UPPD Samsat dan Kasat Lantas di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam rapat tersebut telah disampaikan oleh Kepala Bapenda Prov. Kalsel bahwa penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 tercapai 100 persen. Atas kinerja positif ini ketiga instansi terkait sepakat untuk terus meningkatkan pelayanan Kesamsatan melalui komitmen bersama. Salah satu langkah yang disepakati adalah kewajiban Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan sinkronisasi, integrasi, standarisasi, serta melengkapi database kendaraan bermotor untuk kebutuhan masing-masing instansi.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan, Deddy Irawan menegaskan pentingnya agenda tahunan ini untuk memastikan kesamaan persepsi antar instansi yang terlibat dalam pengelolaan Samsat. “Sebagai pelayan publik, Jasa Raharja Kalsel konsisten untuk terus melakukan perubahan serta menciptakan langkah inovatif guna mempercepat dan mempermudah layanan kepada masyarakat,” ungkap Deddy.
“Keberhasilan yang telah diraih tahun ini patut diapresiasi, namun kinerja ini terus dipertahankan dan ditingkatkan. Di tahun depan, tetap fokus pada inovasi yang akan memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat,” tutup Deddy.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sosialisasi terkait program dan strategi ini akan dilaksanakan secara terkoordinasi. Salah satu fokus utama dalam sosialisasi ini adalah implementasi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak. []