Connect with us
Pln

Asuransi

PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Bergerak Cepat, Kurang Dari 24 Jam Menyerahkan Santunan Meninggal Dunia

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja bali

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Singaraja – PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja melakukan gerak cepat dalam menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di Jalan Raya Desa Jurusan Singaraja- Desa Bulian, tepatnya di wilayah Banjar Dinas Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng – Bali, Senin (22/04/2024)

Kecelakaan tersebut melibatkan antara dua kendaraan sepeda motor yaitu Yamaha NMAX nomor polisi DK-3625-UAY dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor polisi DK-4371-UR. Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, mengakibatkan 1 (satu) orang korban meninggal dunia an. I Kadek Dwi Sukrama Yasa usia 26 tahun beralamat di Banjar Dinas Lod Guwuh Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng – Bali. Korban an alm. I Kadek Dwi Sukrama Yasa sempat mendapatkan perawatan di RSUD Giri Emas, korban mengalami luka-luka di bagian kepala serta di bagian tulang dada. Selain itu terdapat 2 (dua) orang korban yang mengalami luka-luka yaitu atas nama I Komang Rastika 46 tahun dan I Made Suastika 26 tahun yang dirawat di RSUD Giri Emas, Kabupaten Buleleng.

Kurang dari 24 jam, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Ibu Luh Made Ernayani melalui Pelakasana Administrasi Tk I Samsat Kubutambahan, Pattama Putta L.S. bersama dengan mitra Kepolisian anggota Polres Buleleng melakukan kunjungan survey keabsahan ahli waris dengan langsung mendatangi rumah duka korban yang bertempat di Banjar Dinas Lod Guwuh Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng – Bali.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singaraja Ibu Luh Made Ernayani mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga korban meninggal dunia an alm. I Kadek Dwi Sukrama Yasa atas musibah kecelakaan yang dialami oleh korban dan menyampaikan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Singaraja kepada Ahli waris korban yaitu istri sah korban yang bernama Ibu Komang Seritami melalui mekanisme transfer bank ke rekening penerima.

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahli waris sesuai dengan ketentuan pada UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga berhak mendapatkan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri sah korban sebagai ahli waris yang sah. “Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa untuk biaya perawatan korban I Kadek Dwi Sukrama Yasa, I Komang Rastika dan I Made Suastika selama di RSUD Giri Emas Kabupaten Buleleng dijamin oleh PT Jasa Raharja sampai dengan jaminan maksimal sebesar Rp 20.000.000,- yang nantinya pihak rumah sakit akan menagihkan rincian biayanya kepada PT Jasa Raharja bukan ke keluarga korban.

Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu-lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat” ujar Ibu Luh Made Ernayani.

Ibu Luh Made Ernayani juga menyampaikan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar tiba di tujuan dengan selamat, dan tertib dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor beserta SWDKLLJ setiap tahunnya di Kantor Samsat terdekat. []

Continue Reading