Asuransi
PT Jasa Raharja Bali Lakukan Sosialisasi Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Kampus Poltekpar Bali
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Bali – PT Jasa Raharja Bali melalui Penanggung Jawab Samsat Kuta, Ni Putu Candrayani, dan Penanggung Jawab Samsat Nusa Dua, I Kadek Ardika, melaksanakan sosialisasi terkait kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 September 2024. Sosialisasi ini diadakan di Kampus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Bali pada Rabu, 28 Agustus 2024, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para mahasiswa dan civitas akademika terkait manfaat dan prosedur relaksasi pajak tersebut.
Dalam kegiatan ini, tim Jasa Raharja Bali menjelaskan secara detail mengenai kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan denda. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya di sektor transportasi, di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan pascapandemi.
Ni Putu Candrayani menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja Bali untuk turut serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor. “Dengan adanya relaksasi pajak ini, kami berharap masyarakat Bali dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk segera melunasi pajak kendaraan mereka tanpa harus khawatir mengenai denda,” ujarnya.
I Kadek Ardika menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi momen yang tepat untuk memperkuat kerja sama dengan pihak kampus dalam menyebarluaskan informasi kepada mahasiswa yang memiliki kendaraan bermotor. “Kami berharap melalui sosialisasi ini, para mahasiswa dapat menjadi agen informasi bagi keluarga dan teman-teman mereka, sehingga lebih banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan kebijakan ini sebelum batas waktu yang ditentukan,” tambah Kadek Ardika.
Kegiatan sosialisasi ini disambut positif oleh para mahasiswa Poltekpar Bali. Mereka menyadari pentingnya pemahaman mengenai kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor, terutama bagi mereka yang aktif menggunakan kendaraan pribadi dalam aktivitas sehari-hari.
Kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor di Bali ini berlaku hingga 30 September 2024, sehingga masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan denda. []