Asuransi
Program Bebas Denda Sulbar Segera Berakhir, Jasa Raharja Mamuju Ingatkan Warga Sulbar
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memberikan Relaksasi Pajak kepada pemilik kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja pada Hari Rabu, 18 Desember 2024 turut mensosialisasikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor di seluruh Kabupaten se Sulawesi Barat.
Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Pembebasan Denda PKB, BBNKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Jasa Raharja dengan membagikan flyer pada titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online. Selain itu, turut dilaksanakan pula Operasi Tempel-Tempel. Operasi ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan SWDKLLJ. Selain itu juga sebagai pengingat kepada para wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu.
Seluruh petugas Samsat dan pegawai di lingkungan Jasa Raharja di Sulawesi Barat mengambil inisiatif dalam menggencarkan sosialisasinya agar informasi bisa langsung disampaikan ke masyarakat. Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga dapat mengurangi beban keuangan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta sebagai pengingat kepada masyarakat. Namun sebagai informasi, program ini akan berakhir kurang dari 2 minggu lagi.
Program relaksasi pajak ini merupakan kebijaksanaan yang diberikan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berupa, Program Bebas Bea Balik Nama, Pembebasan Denda PKB, BBNKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu, untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 1 Agustus 2024 dan akan berakhir di tanggal 31 Desember 2024 mendatang. Dan Juga disampaikan mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data registrasi kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut karena sudah dianggap kendaraan bodong.
Diharapkan masyarakat Sulawesi Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini, untuk segera menyelesaikan kewajiban membayar PKB dan SWDKLLJ karena program ini belum tentu ada di tahun 2025 mendatang. Bagi Wajib Pajak masyarakat Sulawesi Barat yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ ini di Kantor Bersama Samsat terdekat, ataupun melalui channel pembayaran digital (SIGNAL).[]