Connect with us
Pln

Asuransi

Proaktif, Jasa Raharja Pastikan Kebenaran Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Berita BUMN Terbaru

Published

on

jasa raharja sumut

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Medan – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Pulung Pandia Dusun I Desa Ketangkuhen Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang pada (18/01) antara sepeda motor kontra sepeda motor. Kejadian bermula ketika sepeda motor BK 3370 ZU berkalan dari arah Suka Maju menuju Sikeben, saat yang sama terdapat mobil minibus yang sedang berhenti di sisi jalan agak menjorok ke badan jalan. Sesampainya di TKP, sepeda motor tersebut berjalan ke kanan menghindari mobil, dari arah berlawanan terdapat terdapat sepeda motor dengan kecepatan tinggi, kedua kendaraan tersebut saling bertubrukan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Peristiwa kecelakaan maut ini mengakibatkan korban (RJ) sebagai pengendara sepeda motor luka berat dan diketahui kondisi selanjutnya meninggal dunia di rumah sakit.

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat. Rabu, (31/01) PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Medan menindaklanjuti informasi kecelakaan lalu lintas yang diterima. Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Tuntungan, Fhani Soraya bergerak cepat mendatangi alamat ahli waris korban yang sah, di Dusun Suka Maju, Sibolangit, Deli Serdang.

Di tempat berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Medan, Ayudhi Dharmawan menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. PT Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara yang mengemban amanah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 selalu berusaha memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan.

“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Ayudhi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Dalam kesempatan ini Jasa Raharja sekaligus terus mengimbau kepada pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan, tertib berlalu lintas, memastikan kondisi badan sehat, serta memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan. []

Continue Reading