Asuransi
Petugas Jasa Raharja Samsat Marabahan Jemput Bola Survei Ahli Waris Kecelakaan Lalu Lintas
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Atak Imberansyah Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala. Kecelakaan tersebut melibatkan seorang pejalan kaki atas nama Wahyudi Akbar ditabrak oleh satu unit mobil sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dan meninggal dunia pada saat dirawat di RSUD Abdul Aziz Marabahan.
Petugas Jasa Raharja Samsat Marabahan, Achmad Zein melakukan survei ahli waris ke rumah duka yang beralamat di Desa Pendalaman Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala pada Senin (11/12/2023), dan diterima langsung oleh ibu korban sebagai ahli waris yang sah. Survei keabsahan ahli waris dilakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp 50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan menyampaikan, “Kami turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban, kami senantiasa mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk selalu mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. []