Connect with us
Pln

Asuransi

Perkuat Sinergitas dalam Menekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Lakukan Koordinasi dengan BPTD Wilayah II Provinsi Sumatera Utara

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

jasa raharja sumut

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Medan – Jasa Raharja berupaya untuk menjalin hubungan baik dengan mitra kerja agar terbangun sinergitas sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Rabu, 27 Desember 2023 Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara, Mulyadi, berkunjung dan berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Dadan M. Ramdan di kantor BPTD Wilayah II, Gg. Persatuan No.5, Sitirejo II, Kec. Medan Amplas, Kota Medan.

Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang–Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang memiliki tugas untuk menjamin setiap korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan memberikan santunan. Sebagaimana dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.101/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara, santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000,- serta santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20.000.000,- bagi korban luka-luka.

Oleh karenanya Jasa Raharja Sumatera Utara bersama dengan BPTD Wilayah II Provinsi Sumatera Utara saling bersinergi untuk menciptakan kemajuan sistem transportasi dan pencegahan kecelakaan di Provinsi Sumatera Utara. Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat sinergitas dan kerjasama yang telah terjalin selama ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

”Di setiap kesempatan Jasa Raharja juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas, serta mengecek kelengkapan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tutup Mulyadi. []

Continue Reading