Asuransi
Perkuat Kolaborasi, PT. Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur dan Stakeholder Lakukan Penagihan Terpadu Tunggakan Kendaraan Dinas Pemerintah
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Balikpapan – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah, Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur bersama sejumlah stakeholder terkait melaksanakan kegiatan rapat penagihan terpadu terhadap tunggakan kendaraan dinas pemerintah yang bertempat di samsat batakan pada hari kamis, 20 november 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mendorong tertib administrasi, khususnya terkait kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta proses validasi data kendaraan dinas.
Sinergi ini melibatkan berbagai unsur mulai dari Ditlantas Polda Kalimantan Timur, UPTD PPRD Wilayah Balikpapan, BPPDRD Kota Balikpapan & BKAD Kota Balikapapan yang bersama-sama melakukan verifikasi data, memberikan edukasi, serta menyampaikan kewajiban administrasi kepada masing-masing pemegang kendaraan dinas. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menjadi solusi efektif dalam percepatan penyelesaian tunggakan yang selama ini menjadi tantangan di sejumlah instansi pemerintah.
Kakanwil PT. Jasa Raharja Kalimantan Timur, Wanda P. Asmoro, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap kegiatan ini. “Upaya penagihan terpadu ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi lintas instansi. Kami di Jasa Raharja sangat mendukung langkah ini karena kepatuhan administrasi kendaraan tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga pada aspek perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, seluruh instansi terkait berharap proses penertiban dan penyelesaian tunggakan kendaraan dinas dapat berjalan lebih cepat dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola administrasi kendaraan yang lebih tertib, modern, dan berkelanjutan.
Jasa Raharja Kanwil Kalimantan Timur mengajak seluruh instansi pemerintah untuk mengambil bagian aktif dalam menuntaskan tunggakan kendaraan dinas di lingkungan masing-masing, serta memastikan kewajiban administrasi kendaraan selalu dipenuhi tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik dan keselamatan bersama. []


