Asuransi
Percepat Penyelesaian Santunan, Jasa Raharja Pematang Siantar Lakukan Survey Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Lampung
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat. Selasa, (16/01) PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara melalui PT Jasa Raharja Perwakilan Pematang Siantar menindaklanjuti informasi kecelakaan lalu lintas yang diterima dari Jasa Raharja Cabang Lampung. Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Ahmad Yani, Provinsi Lampung ketika sepeda motor BE 2445 ABU berjalan dari Bandarlampung menuju Pringsewu kemudian setibanya di TKP menabrak sepeda motor lain kemudian terpental ke kanan jalan dan menabrak minibus yang sedang melewati jalan. Peristiwa kecelakaan maut ini mengakibatkan korban (HS) sebagai pengendara sepeda motor luka berat dan diketahui kondisi selanjutnya meninggal dunia di rumah sakit.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pematang Siantar, Akbar Atas Aji melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Tarutung, M. Haikal Andariza, menyampaikan turut berdukacita yang mendalam kepada istri korban sebagai ahli waris korban. PT Jasa Raharja sebagai badan usaha milik negara yang mengemban amanah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 selalu berusaha memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja bersumber dari pembayaran pajak kendaraan yang didalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)”, jelas Haikal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
Dalam kesempatan ini Jasa Raharjaa sekaligus terus menghimbau kepada pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas, memastikan kondisi badan sehat, serta memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan.[]