Asuransi
Penyaluran Tjsl Lampu Gantung Untuk Masjid Jami’ Asy-Syukur Kabupaten Sragen
MEDIABUMN.COM, Jakarta – SRAGEN – Jasa Raharja melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan kembali menyalurkan bantuan berupa lampu gantung ynag diserahkan kepada panitia masjid As-Syukur di Kabupaten Sragen. Bantuan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen panitia masjid dalam mendukung program Jasa Raharja, diantaranya sosialisasi pencegahan kecelakaan lalu lintas dan kewajiban pelunasan pajak kendaraan bermotor.
Penyaluran TJSL tersebut dilaksanakan secara simbolis pada hari Rabu (10/7/2024) di Kab Sragen Jawa Tengah. Hadir Kepala Cabang Utama PT. Jasa Raharja Jawa Tengah, BapakT riadi yang menyerahkan lamsung bantuan tersebut kepada panitia masjid As-Syukur.
Triadi menyebutkan bahwa memakmurkan masjid memang merupakan ibadah yang memeiliki keutamaan pahala, namun turut memakmurkan kesejahteraan masyarakat melalui pembayaran pajak juga merupakan suatu ibadah yang berpahala. Melalui pembayaran pajak kendaraan, masyarakat mendapatkan fasilitas jalan yang lebih baik sehingga berimbas pada tumbuhnya perekonomian yang lebih baik.
Dalam kesempatan acara penyaluran yang dihadiri oleh warga sekitar masjid As Syukur, hadir pula saudara Aris Widayanto yang memberikan sosialisasi mengenai fungsi dan peran Jasa Raharja. Disebabkan Kabupaten Sragen merupakan wilayah yang rawan terjadi kecelaaan, masyarakat diharapkan lebih aware untuk mengedepankan keselamatan selama menggunakan kendaraan bermotor
Bapak Tri Hendra Riyanto sebagai ketua pembangunan masjid Jami’ Asy-Syukur sangat berterima kasih dengan bantuan yang diberikan PT. Jasa Raharja. Tri Hendra juga menyebutkan bahwa masjid jami’ asy-syukur akan berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan pelunasan pajak kendaraan masyarakat sekitar serta selalu menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan berkendara dengan berkeselamatan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. []